Selasa, 31 Juli 2012

KETETAPAN BIMBINGAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA S1



Ketentuan pra-syarat:
1.  Waktu bimbingan ditentukan secara bersama berdasar komunikasi yang telah dilakukan (Master Konsultan berhak secara penuh menentukan jadwal bimbingan)
2.      Data penelitian diluar tanggung jawab “Master Konsultan”.
3.      Master Konsultan tidak menyediakan data penelitian
4.  Jika terjadi pelanggaran terhadap semua atau salah satu isi perjanjian, akan dikenakan denda atau dilakukan tuntutan secara hukum.

Ketentuan pembiayaan:
1.   Besar biaya bimbingan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama oleh anggota “Master Konsultan”.
2.     Mahasiswa bersedia membayar tuntas semua administrasi dengan bukti menandatangani surat perjanjian diatas materai.
3.     Pembayaran dilakukan 5% untuk pemesanan proposal, kemudian 20% sebagai uang muka pada saat bimbingan atau serah terima proposal, dan sisanya dibayar berdasarkan jadwal yang sudah di tentukan.
4.    Lama bimbingan maksimal 6 bulan untuk proposal, 6 bulan untuk bab 4-5 dan 12 bulan untuk skripsi (bab 1-5).
5.   Jika lama bimbingan melebihi jadwal pada poin 4. (Ketentuan pembiayaan) di atas maka akan berlaku ketentuan penambahan biaya.
6.      Besar biaya penambahan sesuai kesepakatan, dengan pertimbangan waktu perpanjangan.
7.  Jika mahasiswa tidak bersedia untuk melakukan penambahan pembiayaan tambahan, maka pihak “Master Konsultan” berhak menghentikan pelayanan bimbingan secara sepihak.
8.      Ketentuan ini telah baku dan tidak dapat diganggu gugat.

*Ketetapan ini dibuat dan disetujui oleh rapat anggota Master Konsultan.

Tertanda,                     

Tim “Master Konsultan”                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar