Ketentuan pra-syarat:
1. Waktu bimbingan
ditentukan secara bersama berdasar komunikasi yang telah dilakukan (Master
Konsultan berhak secara penuh menentukan jadwal bimbingan)
2.
Data penelitian
diluar tanggung jawab “Master Konsultan”.
3.
Master Konsultan
tidak menyediakan data penelitian
4. Jika terjadi
pelanggaran terhadap semua atau salah satu isi perjanjian, akan dikenakan denda
atau dilakukan tuntutan secara hukum.
Ketentuan pembiayaan:
1. Besar biaya
bimbingan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama oleh anggota
“Master Konsultan”.
2. Mahasiswa
bersedia membayar tuntas semua administrasi dengan bukti menandatangani surat
perjanjian diatas materai.
3. Pembayaran
dilakukan 5% untuk pemesanan proposal, kemudian 20% sebagai uang muka pada saat bimbingan atau serah terima proposal, dan sisanya dibayar berdasarkan jadwal yang
sudah di tentukan.
4. Lama bimbingan
maksimal 6 bulan untuk proposal, 6 bulan untuk bab 4-5 dan 12 bulan untuk
skripsi (bab 1-5).
5. Jika lama bimbingan
melebihi jadwal pada poin 4. (Ketentuan pembiayaan) di atas maka akan berlaku
ketentuan penambahan biaya.
6.
Besar biaya
penambahan sesuai kesepakatan, dengan pertimbangan waktu perpanjangan.
7. Jika mahasiswa
tidak bersedia untuk melakukan penambahan pembiayaan tambahan, maka pihak
“Master Konsultan” berhak menghentikan pelayanan bimbingan secara sepihak.
8.
Ketentuan ini
telah baku dan tidak dapat diganggu gugat.
*Ketetapan ini dibuat dan
disetujui oleh rapat anggota Master Konsultan.
Tertanda,
Tim “Master Konsultan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar