Selasa, 31 Juli 2012

KETETAPAN BIMBINGAN KTI UNTUK MAHASISWA D3 DARI PTS (PERGURUAN TINGGI SWASTA)



Alamat Fb: MASTER KONSULTAN

“KAMI DATANG UNTUK MEMBUAT ANDA TENANG”

Ketentuan syarat operasional:
1.  Waktu bimbingan ditentukan secara bersama berdasar komunikasi yang telah dilakukan (Master Konsultan berhak secara penuh menentukan jadwal bimbingan)
2.      Data penelitian diluar tanggung jawab “Master Konsultan”.
3.      Master Konsultan tidak menyediakan data penelitian
4.  Jika terjadi pelanggaran terhadap semua atau salah satu isi perjanjian, akan dikenakan denda atau dilakukan tuntutan secara hukum.

Ketentuan pembiayaan:
1.   Besar biaya bimbingan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama oleh anggota “Master Konsultan”.
2.    Mahasiswa bersedia membayar tuntas semua administrasi dengan bukti menandatangani surat perjanjian di atas materai.
3.      Pembayaran dilakukan 20% sebagai uang muka, dan sisanya dibayar berdasarkan jadwal yang sudah di tentukan.
4.      Lama bimbingan maksimal 4 bulan untuk proposal, 4 bulan untuk bab 4-5 dan 8 bulan untuk KTI (bab 1-5).
5.    Jika lama bimbingan melebihi jadwal pada poin 4. (Ketentuan pembiayaan) di atas maka akan berlaku ketentuan penambahan biaya.
6.      Besar biaya penambahan sesuai kesepakatan, dengan pertimbangan waktu perpanjangan.
7.  Jika mahasiswa tidak bersedia untuk melakukan penambahan pembiayaan tambahan, maka pihak “Master Konsultan” berhak menghentikan pelayanan bimbingan secara sepihak.
8.      Ketentuan ini telah baku dan tidak dapat diganggu gugat.

*Ketetapan ini dibuat dan disetujui oleh rapat anggota Master Konsultan.
Tenaga Ahli : Berpendidikan Magister dari PTN

Tertanda,                     

Tim “Master Konsultan”                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar